Tuntunan dan Hukumnya Aqiqah Menurut Islam
Dalam tradisi umat Islam,
kelahiran seorang anak biasanya dirayakan dengan acara aqiqahan. Acara aqiqah
dilaksanakan dengan tujuan untuk mengungkapkan kebahagian dan memanjatkan
syukur kepada Allah SWT. Upacara aqiqah biasanya dilakukan dengan prosesi
penyembelihan hewan ternak seperti kambing, yang lalu dibagi-bagikan kepada
keluarga dan tetangga.
Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa
arab “al-qat’u”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu “nama rambut bayi
yang baru dilahirkan”. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan
menyembelih hewan ternak pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan. Hal ini
dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.
Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah
kelahiran seorang anak. Bagi anak laki-laki, untuk melaksanakan aqiqah wajib
memotong dua ekor kambing sementara anak perempuan satu ekor kambing saja.
Hukum Melaksanakan
Aqiqah dalam Islam
Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi
hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib.
Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh
para ulama.
Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus
diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena
mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi
anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau
tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak
itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari
ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib
dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan
bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia
belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa
aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.
https://aqiqah.nurulhayat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar