"Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan
Akikah"
Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum
mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan
sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah
adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang
menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Dalil kesunahan
aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Addhobi. Dalam
hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Bersamaan
lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya
darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," (H.R.
Bukhari). Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing.
Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara
anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda
Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka
hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk
anak perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud). Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat
Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada
hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad
SAW: "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari
ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ahmad). Meski
demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan
anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah
anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan
tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat
diakikahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk
"Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika
orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia
dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan
disembelih untuk akikahnya. Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang
tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada
anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis
berikut: "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai
Nabi," (H.R. Baihaqi). Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah
ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan
Al-Bashri.
https://aqiqahnurulhayat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar