23-10-2012 10:10
Ikatan
Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). SAK ETAP ini berlaku
secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan.
SAK
yang berbasis IFRS (SAK Umum) ditujukan bagi entitas yang mempunyai
tanggung jawab publik signifikan dan entitas yang banyak melakukan
kegiatan lintas negara. SAK umum tersebut rumit untuk dipahami serta
diterapkan bagi sebagain besar entitas usaha di Indonesia yang berskala
kecil dan menengah. Dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak
kemudahan untuk suatu entitas dibandingkan dengan SAK Umum dengan
ketentuan pelaporan yang lebih kompleks.
Sesuai
dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka Standar ini dimaksudkan untuk
digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa
akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk
tujuan umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah
pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur,
dan lembaga pemeringkat kredit.
Namun,
entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dapat juga
menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank
Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan
SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31
Desember 2009.
Apabila
perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di
perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
http://www.iaiglobal.or.id/v02/prinsip_akuntansi/standar.php?cat=SAK%20ETAP&id=71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar