Kursor Blog

Rabu, 27 Oktober 2021

Hukum Zakat Profesi

  Hukum zakat profesi atau biasa disebut zakat penghasilan menjadi perbincangan dan perdebatan di masa saat ini. Karena sebagian besar menyangkut hidup banyak orang yang bekerja sebagai karyawan dimana setiap bulan mereka mendapatkan gaji dari hasil kerjanya.

Nah, sekarang apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besar kadarnya, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi?

Dasar Hukum Zakat Profesi

  1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
  3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
  4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

Kapan Zakat Profesi Dikeluarkan ?

Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

Hukum Zakat Profesi Berdasarkan Quran

Akad adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah).

Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an, maupun Sunnah Rasulullah SAW, dan Ijma’ atau Qiyas yang Shohih. Dan tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya.

Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188).

Zakat Penghasilan dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.
Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)

Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.

Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka.

Baca Juga: Cara Menghitung zakat penghasilan

Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).

Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT yang artinya: “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan  doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)

Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majlis Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.

https://nurulhayat.org

Rabu, 20 Oktober 2021

Cara Menghitung Zakat Tambak

 Cara Menghitung zakat tambak ikan yang benar

Cara Menghitung zakat tambak – Tambak ikan adalah kolam buatan, biasanya di daerah pantai, yang diisi air dan dimanfaatkan sebagai sarana budidaya perairan. Hewan yang dibudidayakan biasanya adalah ikan, udang, kepiting, penyu dll. Penyebutan “tambak” ini biasanya dihubungkan dengan air payau atau air laut. Kolam yang berisi air tawar biasanya disebut kolam saja atau empang.

Menurut Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim praktik yang dilakukan di masyarakat antara lain:

  • Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil pembenihan sendiri.
  • Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil membeli kepada petani bibit.

Sehingga mencermati uraian mengenai asal bibit ikan itu diperoleh, maka status urudl al-tijarah (harta niaga) dari petambak di atas dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Untuk petambak dengan model bibit yang diperoleh dari hasil pembenihan sendiri, maka haul (masa satu tahun) urudl al-tijarah dihitung sejak mulai panen pertama, yang kemudian sebagian hasil panen itu disisihkan untuk diputar sebagai modal usaha lagi.
  2. Untuk model bibit yang kedua, maka haul urudl al-tijarah dihitung sejak mulai diterimanya (qabdlu) bibit yang dibeli dan hendak dibudiidayakan.

Ustadz Syamsudin melanjutkan bahwa, dengan mencermati 6 syarat mengenai urudl al-tijarah atau aset dagang, maka hal-hal yang bisa dimasukkan sebagai urudl al-tijarah, antara lain:

  1. Biaya pembelian benih ikan
  2. Aktiva lancar berupa tagihan ke pembeli hasil produk dan bisa diharapkan penunaiannya di dalam haul itu
  3. Utang produksi sebagai faktor pengurang besaran urudl al-tijarah

Ketiga biaya ini merupakan bagian dari modal disebabkan karena sudah disiapkan sejak awal oleh petambak dan diperoleh dengan jalan dibeli (mu’awadlah). Adapun biaya penyediaan tambak/kolam, mencakup biaya sewa tambak atau kolam, tidak masuk dalam bagian urudl al-tijarah dengan alasan merupakan tempat.

hukum zakat tambak ikan

Hukum Zakat Tambak Ikan

Jika kita menelaah referensi fikih zakat kontemporer dan peraturan perundang-undangan, akan ditemukan beragam pandangan antara lain sebagai berikut.

Pertama, wajib zakat dengan merujuk kepada nisab dan tarif zakat mustaghallat dan zakat pertanian. Zakat nelayan itu berlaku ketentuan zakat mustaghallat. Keduanya adalah hasil dari pengembangan alat produksi (ushul ats-tsabitah).

Oleh karena itu, nisabnya merujuk kepada zakat pertanian dengan tarif 5 hingga 10 persen. Dengan pandangan ini, hasil budi daya ikan atau hasil nelayan itu wajib zakat jika misalnya nilainya mencapai Rp 6.530.000 setelah dikurangi biaya dan dikeluarkan 5 persen sebagai tarif zakat. Hal ini seperti ditegaskan oleh sebagian para ahli di antaranya Profesor Husein Syahatah.

Kedua, wajib zakat dengan nisab minimal senilai 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen. Seperti ditegaskan dalam perundang-undangan: “Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budi daya dan hasil tangkapan ikan. Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas. Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen. Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.” (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Bagi para ahli fikih yang menyimpulkan zakat yang berlaku dalam hasil nelayan adalah zakat pertanian itu didasarkan pada kesimpulan bahwa dari daftar proses dan hal-hal yang melekat dalam zakat pertanian dan zakat nelayan, ada satu kesamaan yang menyatukannya, yakni ada masa-masa panen.

Dalam pertanian, petani memetik hasilnya saat panen. Begitu pula seorang nelayan itu mencari ikan juga ada momentumnya (ada panennya) dan begitu pula saat dilakukannya dalam budi daya ikan.

Kemudian, dalam zakat pertanian objeknya tidak diperjualbelikan, begitu pula dengan zakat nelayan. Sebab, saat diperjualbelikan, hal tersebut tidak lagi mengikuti zakat pertanian, tetapi zakat perdagangan.

Cara Menghitung Zakat Tambak Ikan

Lantas cara menghtiung zakat tambak bagaimana?

Baca Juga :

Studi kasus pak Malik memiliki tambak ikan dengan biaya sewa tambak per tahun Rp 50 juta dan biaya operasional dalam satu tahun Rp 20 juta, sedangkan penghasilan kotor dalam satu tahun 200 juta. Berapa zakatnya pak Malik?

Jika dihitung nisabnya, volume usaha sudah mencapai kadar wajib untuk berzakat sama dengan 85 gr emas (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram = Rp 76.500.000). Nah, bilamana penghasilan usaha Pak Malik dalam setahun – modal tambah keuntungan = atau lebih dengan nilai 85 gram emas maka berarti pak Mulyono telah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Dari contoh kasus diatas, dianggap bahwa biaya modal awal pak Malik senilai 50juta +20juta = Rp 70juta. Sedangkan penghasilan tambak bruto Rp 200 juta. Maka 200 juta dikurangi 70juta menghasilkan bersih dari modal dan keuntungan pak Malik di akhir tahun sebesar Rp 130 juta alias sudah memenuhi nisab yang mewajibkan untuk berzakat (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram =Rp 76.500.000).

HITUNGAN ZAKATNYA: 2,5 persen x 130.000.000 = Rp3.250.000. Jadi zakat yang dikeluarkan pak Mulyono dari hasil tambak tahun ini sebesar Rp.3.250.000.

 https://nurulhayat.org

Minggu, 17 Oktober 2021

Doa zakat mal

 Doa Zakat Mal, Niat dan Ketentuannya

Doa Zakat Mal – Zakat Mal berbeda dengan zakat fitrah. Kata mal berasal dari bahasa arab yang berarti harta, dalam bentuk jamaknya al-amwal الامول.

Secara istilah harta adalah ma malaktahu min kulli syai atau dalam bahasa Indonesia segala sesuatu yang engaku miliki.

Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu jenis zakat yang harus kita lakukan jika harta-harta yang kita miliki sudah mencapai nisabnya. Zakat mal sendiri bertujuan untuk membersihkan atau mensuxikan harta-harta yang kita miliki, karena disetiap harta kita sebenarnya ada hak orang lain yang harus kita berikan. Untuk jumlah zakat mal yang harus kita keluarkan adalah sebesar 2,5% dengan catatan harta yang kita miliki sudah mencapai satu nisab.

Harta juga bisa berupa hasil intelektual, seperti harta profesi yang kita dapat dari pekerjaan yang kita lakukan. Ingatlah bahwa semua harta yang kita miliki adalah milik Allah karena itu merupakan rezeki atau titipan dari-Nya.

Sebagian dari harta yang kita miliki ada milik orang lain, untuk itu kita diwajibkan untuk berzakat. Allah sudah menyerukan kita untuk menyisihkan atau menafkahkan sebagian harta kita dijalan Allah.

Zakat mal

Syarat Ketentuan Zakat Mal

Sebelum menunaikan zakat mal diawali dengan niat. Jika zakatnya berupa emas dan perak maka emas dan perak tersebut asli tidak ada campuran dengan zat lain, lalu diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat, baik berupa emas yang sudah dilebuh maupun dalam bentuk batangan. Orang yang berzakat mal harus memperhatikan syarat-syarat berikut ini :

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Memiliki harta berupa emas, perak, dan uang kertas
  4. Sudah mencapai jumlah yang ditentukan (nisab)
  5. Disimpan selama satu tahun (haul)

Doa Zakat Mal

نويت ان احرج زكاة مالي فرضا لله تعلي

“Nawaitu an ukhriza zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”

Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.

Doa Menerima ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah)

اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيم ابقيت وجعله لك طهورا

“Ajrakallahumma fiimaa a’thyta wa baaroka fiimaa abqayta wa ja’alahu thahuuran.”

Semoga Allah memberikan ganjaran (pahala) terhadap engkau (atas apa yang telah diberikan). Dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau.

Cara Menghitung Zakat Mal

Berikut kami berikan contohnya cara menghitung zakat mal berdasarkan studi kasus:

Contoh: semisal harga emas murni sekarang 1 gram nya Rp 960.000. berarti 85 x 600.000 = 81,6 juta, jadi nishab zakat mal adalah 81,6 juta.

Maka apabila seseorang memiliki kekayaan senilai 100 juta wajib dizakatkan hartanya.

Perhitungan atau cara membeyar zakatnya adalah 81,6 juta diambil 10 persennya kemudian dibagi 4.

Maka hasilnya dari perhitungan tersebut yang dikeluarkan zakatnya. Misal, 10% dari 100 juta adalah Rp 10.000.000 lalu dibagi 4, yakni Rp 2.500.000.

Perhitungan diatas digunakan untuk menzakatkan harta yang berupa emas, uang, kendaraan, maupun harta lainnya di luar ternak dan hasil kebun.

Ternak dan hasil kebun memiliki hitungan tersendiri sesuai dengan banyaknya hasil yang dimiliki.

Cara Bayar Zakat Mal

Cara bayar zakat mal sekarang makin mudah bisa dari rumah. Cukup sedian HP atau laptop kemudian klik saja zakatkita.org. Anda bisa langsung bayar zakat via online tanpa ribet.

 https://nurulhayat.org

Kamis, 14 Oktober 2021

Nutrisi Madu

  Nutrisi Madu – Madu mengandung nutrisi khusus yang menyehatkan. Madu secara alami mengandung sejumlah kecil vitamin dan mineral berikut:

Nutrisi Madu Kandungannya

  • Niacin : Vitamin B3 atau niacin adalah suplemen yang digunakan untuk mengatasi kekurangan (defisiensi) vitamin B3 atau pellagra.
  • Riboflavin : Dikenal juga sebagai vitamin B₂, adalah mikronutrisi yang mudah dicerna, bersifat larut dalam air, dan memiliki peranan kunci dalam menjaga kesehatan pada manusia dan hewan. Vitamin B₂ diperlukan untuk berbagai ragam proses seluler.
  • Asam pantotenat : Merupakan salah satu jenis vitamin golongan vitamin B kompleks yang bersifat larut dalam air
  • Kalsium / zat kapur  : Adalah sebuah elemen kimia dengan simbol Ca dan nomor atom 20
  • Magnesium : Adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Mg dan nomor atom 12
  • Manganc : Adalah salah satu jenis mineral penting yang dibutuhkan otak, sistem saraf, dan sistem enzim tubuh untuk menjalankan berbagai fungsinya.
  • Kalium atau juga disebut potasium : Adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang K dan nomor atom 19.
  • Fosfor  : Adalah mineral tubuh yang menjalankan peranan penting dalam menunjang kesehatan tulang dan gigi, dan membantu mengurangi rasa nyeri
  • Zinc : Adalah salah satu mineral yang memainkan banyak peran penting di dalam tubuh, tetapi sayangnya, tubuh kita tidak memproduksi mineral ini.

Dikutip dalam eufic.org, kandungan madu asli terdiri dari karbohidrat (gula sederhana, fruktosa dan glukosa), air, sedikit protein, vitamin, mineral, enzim dan polifenol termasuk flavonoid.

Kandungan nutrisi pada madu berdasarkan analisis 8 sampel dari berbagai jenis madu menunjukkan bahwa madu dalam 100 gram mengandung 288 Kkal, karbohidrat 76,4 gr, fruktosa 41,8 gr, glukosa 34,6 gr, protein 0,4 gr dan air.

Beda Madu vs Gula

Tidak seperti gula, madu mengandung vitamin, mineral dan antioksidan. Vitamin dan mineral dalam madu hadir kurang dari 1 persen dari jumlah asupan harian yang direkomendasikan. Satu sendok madu berkontribusi pada metabolisme energi.

Madu secara alami mengandung gula. Lebih dari setengah gula dalam madu adalah fruktosa, dan ini sering dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan. Namun meski mengandung fruktosa, madu bisa menjadi pilihan yang lebih sehat dibanding gula pasir.

Jika ingin menambahkan asupan vitamin C, Anda bisa menambahkan perasan lemon atau air jeruk nipis. Madu juga sering dijadikan sebagai tambahan jamu ataupun minuman sehat.

Meskipun memiliki banyak manfaat, madu tidak disarankan untuk dikonsumsi pada anak di bawah usia satu tahun karena bisa saja kandungan madu asli mengandung spora bakteri Clostridium botulinum yang dapat menyebabkan infeksi serius pada bayi.

 https://enhamart.com

Kamis, 07 Oktober 2021

Kurma Muda

 Konsumsi kurma muda  dikatakan sangat bermanfaat bagi ibu hamil dan calon bayi.  Gula pada kurma memberikan energi tanpa menyebabkan peningkatan kadar gula darah yang signifikan dalam tubuh. Mengkonsumsinya dalam jumlah sedang adalah kunci, jangan berlebihan.

kurma muda

Mengonsumsi kurma selama kehamilan bisa memberi nutrisi yang baik. Studi menunjukkan, makan kurma selama beberapa minggu terakhir kehamilan dapat memiliki efek positif saat proses melahirkan.

Kandungan gula yang tinggi pada kurma dapat memberikan energi selama persalinan.  Bukti telah menunjukkan bahwa mengonsumsi buah kurma dapat membantu dalam pematangan serviks, yang dapat mengurangi durasi persalinan. Sehingga mengurangi kebutuhan oksitosin dan prostaglandin untuk menginduksi persalinan. Kurma juga dapat meringankan persalinan serta mengurangi kejadian perdarahan postpartum.

Dalam laman badan gizi Amerika Serikat USDA, per seratus gram kurma menyediakan 277 Kkal energi dan mengandung protein 1,8 g dan serat 6,7 g.

Apa saja manfaat kurma bagi ibu hamil dan janin?

1. Memberikan Energi

Selama kehamilan, Anda membutuhkan lebih banyak energi dari biasanya. Mengonsumsi beberapa kurma setiap hari akan memasok gula yang dibutuhkan, bersama dengan nutrisi lainnya seperti disebutkan dalam penelitian oleh Oregon State University.

2. Mengatasi Sembelit

Kurma adalah sumber serat yang kaya. Kurma menjaga sistem pencernaan tetap sehat dan membantu meringankan sembelit yang berhubungan dengan kehamilan.

3. Menghasilkan Asam Amino

Kurma dapat menyediakan sejumlah protein untuk diet, yang diperlukan untuk membangun asam amino yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tubuh.

4. Mencegah Cacat Bayi Lahir

Kurma adalah sumber folat yang baik. Folat mencegah cacat bawaan yang terkait dengan otak dan sumsum tulang belakang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan suplemen folat dan asupan makanan kaya folat sebelum dan selama kehamilan, untuk mencegah cacat bawaan.

5. Kaya Vitamin K

Jika ibu mengonsumsi kurma selama dan setelah kehamilan, bayi akan mendapatkan vitamin K melalui ASI.

6. Mengandung Zat Besi

Kurma mengandung sejumlah zat besi dan dapat membantu dalam pencegahan anemia selama kehamilan. Zat besi mempertahankan hemoglobin dalam tubuh dan memperkuat kekebalan bayi.

7. Baik Untuk Darah

Kurma mengandung kalium, yang menjaga keseimbangan air-garam, mengatur tekanan darah, dan menghindari kram otot. Kekurangan mineral ini dapat meningkatkan risiko tekanan darah, penyakit kardiovaskular, dan stroke.

8. Sehatkan Tulang dan Gigi pada Bayi

Magnesium adalah mineral penting dalam kurma yang membantu dalam pembentukan gigi dan tulang pada bayi. Lalu juga mengatur kadar gula darah dan tekanan darah Anda. Kurma defisiensi magnesium pada kehamilan.

 

Kapan Waktu yang Tepat Makan Kurma?

Kurma dapat dimakan pada setiap tahap kehamilan. Jumlahnya tetap jangan terlalu berlebihan.

1. Pada Trimester Pertama

Ada baiknya memakannya dalam jumlah sedang di awal kehamilan. Sebab jika berlebihan bisa berdampak pada gula darah.

2. Pada Trimester Kedua

Konsultasikan dulu dengan dokter saat berencana makan kurma setiap hari.

3. Pada Trimester Ketiga

Makan kurma muda dapat membuat persalinan lebih mudah. Ibu hamil dapat mulai makan kurma beberapa hari mulai dari minggu kehamilan ke-36, yaitu empat minggu sebelum perkiraan tanggal kelahiran

Senin, 04 Oktober 2021

Cara menghitung zakat hewan ternak

  Cara menghitung zakat hewan ternak sangat diperlukan dan perlu diketahui masyarakat muslim terkhusus di Indonesia. Karena kebanyakan mata pencarian masyarakat Indonesia selain bertani adalah beternak. Salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umatnya adalah menunaikan zakat. Selain mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, seorang muslim juga wajib mengeluarkan zakat harta dimana salah satunya adalah zakat hewan ternak. Perhitungannya pun berbeda dengan cara menghitung zakat mal pada umumnya.

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits riwayat Mu’adz bin Jabal RA, beliau berkata, “Bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakatnya berupa 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan dari setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR. Tirmidzi).

Dalam riwayat lainnya disebutkan, “…dan pada kambing yang digembalakan, bila mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah seekor kambing. Jika hanya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat.” (HR. Abu Daud).

Rasulullah a bersabda, “Seorang laki-laki yang memiliki unta atau sapi atau kambingdan tidak menunaikan zakatnya di Hari Kiamat kelak akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai dikeluarkan putusan untuk semua orang.” (HR. al-Bukhari)

Ketiga hadits di atas dan juga tentunya hadits-hadits lainnya menggambarkan kepada kita tentang wajibnya mengeluarkan zakat hewan ternak, yaitu kambing dengan segala jenisnya, sapi dengan segala jenisnya dan unta dengan segala jenisnya. Nah selanjutnya apa saja ketentuan dan persyaratan dalam zakat hewan ternak ini?

Ketentuan dan Nishab Zakat Hewan Ternak

1. Nisab Hewan Ternak Unta

Kewajiban zakat unta ini diatur melalui sabda Nabi Muhammad SAW, ia berkata: ”Unta yang digembala (di tempat bebas, tanpa upah), setiap 40 unta zakatnya satu ekor bintu labun,” (H.R. Abu Daud dan Nasai’).

Rasulullah SAW juga bersabda dari hadis yang diriwayatkan Abu Said Alkhudri: “Tidak terkena zakat unta yang kurang dari lima ekor [dzuwadin].”

Ketentuan nisab unta secara lengkap adalah sebagai berikut:

  • Untuk lima ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 10 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 15 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 20 ekor unta, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk 25 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 1 tahun.
  • Untuk 36 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 2 tahun. Untuk 46 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 3 tahun.
  • Untuk 61 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 4 tahun.
  • Untuk 76 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 2 tahun.
  • Untuk 91 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 3 tahun.
  • Untuk 121 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor onta betina umur 2 tahun.

Jika ternak sudah mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.

2. Nisab Hewan Ternak Sapi atau Kerbau

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau diatur dalam hadis riwayat Mu’adz, ia berkata:

“Nabi SAW memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ [sapi jantan umur satu tahun] atau tabi’ah [sapi betina umur satu tahun], dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah [sapi berumur dua tahun],” (H.R. Tirmidzi).

Ketentuan nisab hewan ternak sapi:

  • Untuk peliharaan 30 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 2 tahun.

Setelah ternak sapi mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.

3. Nisab Hewan Ternak Kambing/Domba/Biri-biri

Mengenai zakat hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba, ketentuannya berasal dari hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, ia berkata:

“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan [dan diternakkan] jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing,” (H.R. Bukhari).

Ketentuan nisab zakat hewan ternak kambing sebagai berikut:

  • Untuk ternak 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 201 ekor kambing, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
  • Untuk ternak 400 ekor kambing, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

Setelah ternak kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.

Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak

Hewan-hewan ternak ini apabila telah dijadikan komoditas perdagangan, zakatnya sama dengan zakat harta perniagaan dan dihitung berdasarkan nilai bukan bilangan. Namun, bila nilai hewan yang dimiliki tidak mencapai nisab, tetapi berdasarkan bilangan ternyata memenuhi nisab, zakatnya dikeluarkan sebagaimana halnya hewan-hewan sebelumnya.

Beberapa Perinsip dalam Zakat Binatang Ternak

  1. Muzakki tidak diharus mengeluarkan yang paling unggul dari hewan yang dimilikinya, tetapi dia tidak boleh pula mengeluarkan yang berkualitas rendah. Cukuplah baginya mengeluarkan hewan yang berkualitas standar, asalkan tidak dalam keadaan sakit, tua atau cacat. Hewan yang masih kecil dihitung bersama yang besar.
  2. Jumhur berpendapat zakat hewan ternak tidak boleh dikeluarkan nilainya. Tetapi menurut Abu Hanifah boleh saja dilakukan demi kemudahan bagi muzakki dan petugas zakat.
  3. Hewan-hewan lain yang diternakkan secara komersial seperti ayam, bebek, burung puyuh, dan sejenisnya, zakatnya sama dengan zakat harta perdagangan, seperti yang akan dijelaskan pada zakat perniagaan yaitu senilai 2,5%.

Bayar Zakat Online

Setelah mengetahui cara menghitung zakat hewan ternak, sekarang bayar zakat makin mudah cukup dari rumah, Klik saja zakatkita.org

 https://nurulhayat.org